Blora - Kepala Rumah Tanahan Kelas IIB Blora Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Budi Hardiono, memberikan pengarahan penting kepada warga binaan yang berada di rumah tahanan tersebut pada awal tugasnya. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh ratusan narapidana, KaRutan Budi menyampaikan pesan-pesan tentang status warga binaan, serta hak dan kewajiban menjadi seorang warga binaan.
Dalam Pengarahannya, Budi menyampaikan tentang perubahan sistem pemenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengedepankan sisi kemanusiaan .
Karutan kelahiran Pekanbaru tersebut mengatakan,
"sistem pemenjaraan saat ini telah berubah menjadi sistem pemasyarakatan dengan tujuan lebih memanusiakan (humanic) dan dapat memulihkan kondisi hidup, kehidupan dan penghidupan penjara."
Selain itu, karutan juga mengingatkan para narapidana tentang hal dan kewajiban narapidana dan tahanan yakni hak mendapat perlakuan baik, hak integrasi cb(Cuti Bersyarat), pb (Pembebasan Bersyarat), cmb (Cuti Menjelang Bebas) , remisi dan lain sebagainya serta berbanding dengan itu juga harus menaati kewajiban yakni mengikuti semua giat yang dilakukan di Rutan serta selalu patuh dan taat pada aturan Rutan.
"Disini semua warga binaan mempunyai hak berupa perlakuan baik, cb, pb, dan lain lain. yang berbanding lurus dengan kewajiban selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta mengikuti seluruh kegiatan di Rutan Blora."
Pengarahan dari KaRutan baru ini diharapkan akan menjadi awal yang baik untuk perubahan positif di Rutan Blora dan membantu para narapidana untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk masa depan mereka setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
#