Keterlibatan Aktif: Peradi Ajarkan Warga Binaan Rutan Blora Pentingnya Bantuan Hukum

    Keterlibatan Aktif: Peradi Ajarkan Warga Binaan Rutan Blora Pentingnya Bantuan Hukum

    Blora - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Blora memberi sosialisasi penyuluhan hukum kepada Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora. Senin (18/12/2023)

    Dewan Pembina PBH Peradi Blora mengatakan bahwa sosialisasi hukum sebagai upaya untuk edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, penyuluhan sebagai upaya memberikan akses keadilan bagi tahanan, sesuai UU Advokat.

    Pendampingan hukum yang bisa diberikan yakni pendampingan hukum probono, dimana para tahanan terlibat kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu juga, tahanan yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas serta mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum.

    Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora, Budi Hardiono menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar WBP Rutan Blora dapat memahami secara utuh terkait sosialisasi bantuan hukum yang disampaikan
    "Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini agar para Warga Binaan yang sedang menjalani masa pidana dapat mendapatkan pemahaman secara baik dan maksimal sehingga informasi yang diberikan memberikan dampak positif kedepannya, " ujar Budi.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng rutanblora
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Warnai Ulang Tahun ke-24, DWP Rutan Blora...

    Artikel Berikutnya

    Peningkatan Akses Keadilan: Peradi Sapa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami