Blora - Rutan Blora mengikuti tes tertulis seleksi Asesor Assesmen Risiko dan kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan secara virtual. Jum'at(28/10/2022).
Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka diperlukannya Asesor sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Sebelum melaksanakan tes tertulis secara virtual di awali dengan sambutan oleh Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak .
" Semua yang mengikuti Seleksi ini saya harap agar sungguh - sungguh dalam belajar, untuk dapatkan ilmu bermanfaat untuk berikan yang terbaik untuk Negara, " Ungkap Pujo.
Sebelumnya Rutan Blora mengirimkan usulan Calon Asesor Assesmen Risiko dan kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-4.KP.04.01-838 tanggal 24 Oktober 2022 .
Baca juga:
Laki-laki Paruh Baya
|
Kegiatan tes tertulis ini terdiri dari 23 soal dengan waktu pengerjaan 30 menit yang di ikuti seluruh Calon Asesor Assesmen Risiko dan kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan dari Seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara serentak .